“METODE PERSIDANGAN”
1. SEBUAH PENGANTAR (BRAINSTORMING) :
ü
Realitas Manusia dalam Musyawarah
ü
Masalah sebagai substansi sebuah persidangan
ü
Konfrontasi Palu Sidang dan Pimpinan Sidang
2. UNSUR-UNSUR
SIDANG
1. Panitia Sidang
(yang menyelenggarakan sidang)
a. Streering Committee (Panitia
Pengarah).
b. Organizing Committee (Panitia
Pelaksana)
2. Pimpinan Sidang
a. Presidium Sidang Sementara
b. Presidium Sidang Tetap
3. Sekretaris
Sidang (Notulen)
Bisa ditunjuk dari presidium tetap atau khusus mendatangkan
dari panitia. Fungsinya untuk mencatat hasil-hasil atau perubahan dari draf
sidang. Yang nantinya, itu diperlukan untuk kodifikasi sidang tersebut, untuk
seterusnya disosialisasikan kepada seluruh anggota.
4. Anggota Sidang
a. Peserta
b. Peninjau
c. Pengunjung
d. Undangan
5. Draf Sidang
a. Tata Tertib Sidang
b. Agenda Acara Sidang
c. Tata Tertib Pemilihan Presidium
Sidang
d. Laporan-laporan.
e. Hal-hal yang akan dibahas
dalam sidang
- AD & ART.
- Program Kerja.
- Sistem Pemilihan
- Komunika (Rekomendasi)
f. Considerance (pertimbangan)
Untuk considerance terbagi kepada dua yaitu : keputusan dan
ketetapan. Keputusan bersifat mengikat dalam persidang. Sedangkan ketetapan
tidak hanya mengikat persidangan tersebut tapi juga mengikat seluruh komponen
organisasi tersebut.
6. Palu Sidang
a. 1 kali ketukan untuk penetapan
perpasal pemindahan palu sidang.
b. 2 kali ketukan untuk
penghentian sementara (skor) lebih dari 1 X 15 menit.
c. 3 kali ketukan untuk
pembukaan, penutupan & pengesahan consederan.
d. 4 kali ketukan untuk menenangkan,
meminta perhatian peserta sidang
7. Bentuk Tempat Sidang
a. Bentuk Biasa
b. Bentuk Huruf “U”
8. Intrupsi Sidang
a. Intrupsi point of order,
meluruskan permasalahan atau masukan.
b. Intrupsi point out of
order, minta izin keluar dari arena sidang
c. Intrupsi point of view,
memberikan pandangan terhadap permasalahan
d. Intrupsi point of information,
memberikan informasi
e. Intrupsi point of clarification,
memberikan klarifikasi terhadap masalah
f. Intrupsi point of
personal previlage, melarang peserta lain meneruskan intrupsi.
3. MACAM-MACAM SIDANG
Persidangan dalam musyawarah biasanya terbagi kepada 4
bagian, kecuali organisasi tersebut tidak mempunyai badan otonom.
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Musyawarah Badan
Otonom
4. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM SIDANG
Karena pelaksanaan musyawarah
dalam berbagai tingkat institusi tersebut tidak hanya memilih pimpinan, tapi
juga membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi
maka prosedur penyelenggaraannya perlu diatur dengan peraturan yang baik pula
agar pelaksanaannya bisa belangsung dengan baik dan memberikan hasil yang baik.
Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksananan musyawarah, yaitu :
1. Agenda Acara dan
Tata Tertib
Musyawarah diawali dengan pembahasan tata tertib musyawarah
dan agenda acara musyawarah. Agar waktu pelaksanaan bisa terkontrol, maka
sebaiknya yang dibahas dahulu adalah tata tertib yang akan mengatur bagaimana
musyawarah itu akan diiaksanakan.
2. Pemilihan
Presidium dan Dewan Formatur
Jumlah presidium dan dewan formatur sebaiknya berjumlah
ganjil, agar bila sewaktu-waktu terjadi deadlock dalam pembicaraan suatu
masalah pengambilan keputusannya dapat dilakukan dengan pemungutan suara.
prosesi pemilihan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu:
a. Pengajuan calon,
pada tahap ini peserta mengajukan calon yang dipandang mampu dan mengetanui
persyaratan untuk menjadi pimpinan sidang. Calon-calon yang masuk selanjutnya
disebut calon sementara.
b. Seleksi calon,
semua calon diseleksi apakah benar-benar mampu dan memenuhi persyaratan untuk
menjadi presidium dewan formatur. Calon hasil seleksi disebut calon tetap.
c. Pemilihan,
peserta selanjutnya memilih calon tetap untuk menjadi presidium/ dewan formatur
berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
3. Pemilihan Ketua
Umum/Ketua Formatur
Profesi pemilihan ketua umum/ketua formatur sama dengan
pemilihan presidium /formatur.
4. Pendemisioneran
Pengurus
Setelah laporan pertanggung jawaban diterima maka
kepengurusan dinyatakan demisioner. Pengurus demisioner adalah pengurus yang
masih berkewajiban untuk menjalankan tugas-tugas tertentu namun tidak berwenang
mengeluarkan kebijakan.
5. Penggunaan Palu Sidang
Untuk mengendalikan pembicaraan selama persidangan presidium
menggunakan palu sidang. Ketentuan jumlah ketukan dalam pelaksanaan persidangan
adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan, penutupan dan
pengesahan keputusan/ketetapan ketuk 3 x
b. Penghentian sementara (skors)
lebih dari 1 X 15 menit ketuk 2 x
c. Penetapan
perpasal,pemindahan palu sidang atau Penghentian sementara selama atau kurang
dari 1X15 menit ketuk 1x
d. Menenangkan, meminta
perhatian peserta sidang ketuk 4 x
6.
Ketentuan sidang pleno, sidang komisi dan musyawarah Badan Otonom
a. Sidang pleno
- Dipimpin
oleh ketua dan sekretaris yang ditunjuk oleh dan berasal dari Presidium Sidang
tetap.
- Diikuti
oleh semua peserta musyawarah.
- Bahan-bahan
yang dibahas perlu didengar oleh semua peserta musyawarah. Misalnya
: Laporan Pertanggungjawaban.
b. Sidang komisi
- Dipimpin oleh
ketua dan sekretaris yang ditunjuk oleh dan berasal dari anggota komisi.
- Diikuti oleh
peserta tertentu yang masuk dalam komisi tersebut yang ditetapkan Presidium
sidang berdasarkan pembagian dari delegasi masing-masing.
- Bahan-bahan yang
dibahas membutuhkan telaah yang mendalam, misalnya tentang konstitusi.
c. Musyawarah Badan
Otonom
- Dipimpin
Presidium Sidang tetap musyawarah badan otonom yang dipilih dari dan oleh
peserta. Sebelum presidium sidang tetap terpilih sidang dipimpin oieh Presidium
Sidang Sementara (BPH atau yang ditunjuk).
- Diikuti
oleh peserta utusan badan otonom di bawahnya.
- Bahan-bahan
yang dibahas berkaitan dengan persoalan badan otonom yang bersangkutan.
7. Keputusan dan
Ketetapan
Hasil persidangan dalam musyawarah adalah Keputusan dan
Ketetapan . Keputusan bersifat kedalam, yaitu hanya mengikat peserta
musyawarah. Ketetapan mengikat keluar, yaitu mengikat juga anggota lain
meskipun tidak ikut musyawaran tapi berada di teritorial di mana musyawarah
tersebut merupakan instansi tertingginya.
Mekanisme Persidangan Dalam praktek persidangan ada beberapa istilah yang sering digunakan baik oleh
peserta maupun oleh pimpinan sidang sebagai aturan tertib sidang diantaranya:
- Ketukan palu sidang
Dalam
persidangan, hal yang penting yang tidak bisa dipisahkan dari suatu proses
pengambilan keputusan yaitu palu sidang. Pentingnya palu sidang ini dari segi
peran dan fungsinya oleh karena itu sering disebut nyawa dari persidangan.
Aturan ketukan palu sidang untuk mengatur jalannya persidangan harus
diperhatikan oleh seseorang pimpinan sidang agar tidak membawa masalah
berikutnya. Pimpinan sidang dituntut waswas dalam menentukan ketukan palu
sidang tersebut yang sebenarnya merupakan senjata bagi pimpinan sidang apabila
digunakan secara benar. Adapun aturan penggunaan adalah sebagai berikut.
Palu sidang diketuk 1 kali, artinya:
- Menskor sidang satu kali...menit/jam/hari/dsb
- Menetapkan keputusan sementara
- Mencabut keputusan sementara
Palu sidang diketuk 2 kali, artinya:
- Menskor sidang 2 kali...menit/jam/hari/dsb
- Menegur atau menerima perhatian peserta sidang
Palu diketuk 3 kali, artinya:
- Membuka sidang secara resmi
- Menutup secara resmi
- Menetapkan keputusan akhir
Palu sidang diketuk 1 kali, artinya:
- Menskor sidang satu kali...menit/jam/hari/dsb
- Menetapkan keputusan sementara
- Mencabut keputusan sementara
Palu sidang diketuk 2 kali, artinya:
- Menskor sidang 2 kali...menit/jam/hari/dsb
- Menegur atau menerima perhatian peserta sidang
Palu diketuk 3 kali, artinya:
- Membuka sidang secara resmi
- Menutup secara resmi
- Menetapkan keputusan akhir
- Lobying
Proses
pembicaraan informal peserta sidang diluar acara persidangan apabila suatu
keputusan atau kesepakatan tidak dapat dicapai dalam persidangan. Terlebih
dahulu persidangan diskor/dihentikan oleh pimpinan sidang dengan waktu yang
ditentukan.
- Skorsing
Skorsing
persidangan dapat dilakukan apabila menghadapi permasalahan dalam persidangan
baik berupa penyegaran, deadlock ataupun menghadapi keadaan darurat dan
gangguan pembicaraan. Hal ini dilakukan oleh pimpinan sidang dengan jalan
menghentikan persidangan dengan waktu yang ditentukan.
- Usul
Usul yaitu
keinginan dari peserta sidang atau pimpinan sidang pada saat persidangan
berlangsung.
- Interupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar